News

KPK Ungkap Bupati Kuansing Diduga Terima Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap Bupati Kuantan Singingi periode 2025 hingga 2030, Suhardiman Amby, diduga menerima dua unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp2,75 miliar dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang disebut berlangsung sejak 2021.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan pertama terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021.

Menurut Taufik, saat itu Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi periode 2025 hingga 2030, Suhardiman kembali diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut diduga diberikan terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan dua kendaraan tersebut, total nilai dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

KPK menyebut kedua mobil itu diduga diberikan oleh Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk diperiksa. Keduanya kemudian dijemput penyidik di Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Catatan: Terdapat ketidaksesuaian angka dalam keterangan sumber. Pada bagian awal disebut nilai Toyota Land Cruiser sebesar Rp2,05 miliar sehingga total menjadi Rp2,75 miliar, namun pada kutipan terakhir tertulis Rp2,55 miliar. Saya mempertahankan kutipan apa adanya karena kutipan tidak boleh diubah.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: